Selain Neneng, sidang perdana tersebut juga menghadirikan terdakwa dari jajaran Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi yang diduga turut membantu memuluskan perizinan proyek tersebut.
Para terdakwa tersebut diduga mendapatkan uang suap dari pejabat PT Lippo Cikarang dengan jumlah yang berbeda-beda. “Para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam rinciannya, jaksa menyebutkan terdakwa Jamaludin menerima Rp1,2 miliar, terdakwa Dewi Tisnawati menerima Rp1 miliar dan 90.000 dolar Singapura, terdakwa Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp952 juta, dan terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta.
Jaksa juga menyebutkan ada aliran dana ke Sekda Jabar Iwa Karniwa dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi yang masih belum berstatus sebagai tersangka.
“Di dalam dakwaan kami uraikan ada enam peristiwa pemberian dan itu akan kami uji di dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya sudah disidangkan,” kata jaksa.