Dina menyatakan, dakwaan JPU KPK tidak sesuai fakta yang terjadi. Soal sumber uang suap pun, JPU tidak menerangkan dengan gamblang dalam dakwaan.
"Soal nilai suap kepada BPK adalah Rp1,9 miliar itu sebenarnya tidak jelas. Perhitungannya dari mana? Sumber dari mana? Dari mana BPK menerimanya? Apakah dari Ihsan semua?" ujar Dina Lara.
Berdasarkan BAP, tutur Dina, tim BPK memperoleh uang tidak hanya dari Ihsan. Suap juga datang dari penyedia jasa atau ASN lain. Sebab, para penyedia jasa dan ASN merasa diperas dan ketakutan setiap mendengar nama BPK.
"Kami ada dugaan (uang suap) untuk kepentingan pribadi (Ihsan Ayatullah) karena salah satu contoh BAP (terdakwa) Hendra dari tim pemeriksa BPK, ada satu ASN yang berjanji memberikan uang kepada dia (Hendra), ternyata dia (Hendra) belum terima. Padahal dia (ASN) sudah menyerahkannya ke Ihsan," tuturnya.
Atas dasar itu, Dina menduga, soal pemberian jumlah uang suap tidak ada kesepakatan. Dengan demikian, Ade Yasin tidak ada memberikan arahan soal suap.