Ada Pemutihan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syaratnya

Agung Bakti Sarasa
Bapenda Jabar memberlakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi) 

BANDUNG, iNews.id - Program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat berlaku dua bulan dimulai 3 Juli 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi.

"Dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," kata Dedi, Selasa (4/7/2023).

Adapun syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar sebagai berikut:

A. Bebas BBNKB II

Pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) untuk seluruh masyarakat Jabar yang melakukan balik nama kendaraan. 

Persyaratan:

- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencurian Celana Dalam Wanita Marak di Kampung Tespong Sukabumi, Warga Resah

57 tahun lalu

Polda Jabar dan Jajaran Gelar Pasar Murah, Upaya Turunkan Harga Ayam Potong

57 tahun lalu

Pemprov Jabar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Khusus

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

415 Kendaraan Dinas Pemkab Rejang Lebong yang Tunggak Pajak Ikut Program Pemutihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal