8 Tersangka Narkoba Dibekuk, 1 Kerap Edarkan Obat Terlarang ke Geng Motor di Tasikmalaya 

Asep Juhariyono
Delapan tersangka narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Satu di antaranya kerap mengedarkan obat terlarang ke kelompok geng motor. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

"Obat terlarang itu dikonsumsi kelompok geng motor sebelum beraksi. Sehingga, mereka sering beringas dan nekat saat melakukan aksinya (akibat pengaruh obat terlarang)," ujar Kompol Agus Syafrudin.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara tersangka sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman miniman 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Waka Polres Tasikmalaya Kota.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Curanmor Tasikmalaya Digulung, 3 Pelaku Ditembak dan 16 Motor Curian Diamankan

57 tahun lalu

Pabrik Makroni di Tasikmalaya Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Setengah Miliar Rupiah

57 tahun lalu

Mobil Dibobol Pencuri Modus Pecah Kaca di Tasikmalaya, Uang Rp150 Juta Raib

57 tahun lalu

2 Tempat Karaoke di Kota Tasikmalaya Dirazia, Pengunjung Mendadak Dites Urine

57 tahun lalu

Tebing Galian Longsor di Tasikmalaya, Satu Orang Tewas Tertimbun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal