8 Tersangka Narkoba Dibekuk, 1 Kerap Edarkan Obat Terlarang ke Geng Motor di Tasikmalaya
TASIKMALAYA, iNews.id - Delapan tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Satu dari delapan tersangka itu kerap mengedarkan obat terlarang ke kelompok geng motor di Tasikmalaya.
Kedelapan tersangka itu berinisial, PI, AH, AR, BP, RR, RS, DD, dan NM. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu, tembakau gorila, dan ribuan butir obat psikotropika. Mereka ditangkap di beberapa lokasi.
Waka Polres Tasikmalaya Kota Kompol Agus Syafrudin mengatakan, para tersangka ditangkap bersama barang bukti dalam kasus yang berhasil diungkap selama Maret 2022.
"Dari delapan tersangka yang diamankan, empat marupakan pengedar sediaan farmasi, satu kurir sabu, dua pengguna psikotropika, dan satu pecandu tembakau sintetis," kata Waka Polres Tasikmalaya Kota.
Kompol Agus Syafrudin menyatakan, berdasarkan pemeriksaan, satu tersangka mengaku sering menyuplai obat-obatan terlarang kepada kelompok geng motor.