Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, awalnya, personel Satreskrim Polresta Tasikmalaya mengamankan satu anggota geng motor yang terlibat penganiayaan, yakni Fauzi Nurhakim (24).
Pria ini merupakan anggota geng motor XTC yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Garuda, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
"Setelah berhasil mengamankan seorang pelaku, anggota Satreskrim Polresta Tasikmalaya menangkap tujuh pelaku lain dari rumahnya masing-masing," kata Kapolresta Tasikmalaya.
Selain mengamankan delapan anggota geng motor pelaku penganiayaan, ujar AKBP Doni Hermawan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit motor, batu, dan pecahan botol yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban.
Diberitakan sebelumnya, kelompok berandalan bermotor atau geng motor kembali berulah di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kali ini anggota geng motor menganiaya seorang remaja, Padilah Anwar (18) di Jalan Tamansari.