7 Nyawa Melayang, Sopir Elf Maut di Karawang Resmi Tersangka dan Ditahan 

Agung Bakti Sarasa
Polisi menetapkan sopir elf maut, Demi Budiman sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kabupaten Karawang. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNew.id - Seusai ditetapkan tersangka, Deni Budiman, sopir elf dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karawang, langsung ditahan. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden yang menyebabkan 7 nyawa melayang itu. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dalam insiden maut tersebut. 

"(Sopir Elf) sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022). 

Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ibrahim, sopir Elf maut tersebut juga ditahan. 

"Sudah ditahan," ucapnya. 

Menurut Ibrahim, sopir Elf terbukti bersalah mengemudikan kendaraannya hingga menimbulkan kelalaian. Namun, Ibrahim belum merinci pasal apa yang diterapkan kepada tersangka. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Elf Maut di Karawang Jadi Tersangka meski Masih Dirawat di Rumah Sakit

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Diduga Pinjaman Fiktif Rp500 Juta, Ketua Koperasi di Majalengka Ditahan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Sukabumi, Pelajar Boncengan Ngebut Tabrak Truk, 1 Orang Tewas 1 Kritis

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi BTT, Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Eks Kadinsos Purwakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal