Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolresta Cirebon, para tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah Arjawinangun, Mundu, Brebes (Jawa Tengah), dan lokasi lain. "Tersangka AM dan IA dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara," ucap Kapolresta Cirebon.
Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan, Satreskrim Polresta Cirebon juga mengungkap kasus pencurian perhiasan emas tersangka berinisial AB di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka mencuri dua kalung emas yang beratnya masing-masing 15 gram. "Tersangka AB dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam aksinya, tersangka ini mengambil emas yang tergeletak di dekat pintu," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Sementara itu, tutur Kapolresta Cirebon, tersangka TW, RM, EW, IF, dan FB terlibat kasus penganiayaan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (9/5/2021) pukul 02.30 WIB. Bahkan, penganiayaan tersebut mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Waled.
Saat itu, korban bersama rekan-rekannya hendak melihat pawai obrog-obrog, diadang 20 pelaku. Korban sempat berupaya kabur namun berhasil ditangkap para tersangka.