5 Kasus Tindak Pidana di Cirebon Terungkap, 11 Tersangka Ditangkap

Agus Warsudi
Para tersangka kejahatan jalanan ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon. (Foto: Polresta Cirebon)

"Para tersangka menganiaya dua korban, menggunakan batu bata. Mereka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Kombes Pol M Syahduddi. 

Kasus penganiayaan lain melibatkan SN dan HD pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Para tersangka menganiaya dua korban yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.

Korban yang tengah nongkrong pun tiba-tiba dipukuli tersangka dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas. Bahkan, tersangka SN juga menganiaya korban menggunakan golok sehingga harus dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis. 

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaus singlet yang dikenakan korban saat kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolresta Cirebon.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gak Ada Kapoknya, 4 Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Curi 38 Motor di Bandung

57 tahun lalu

Belasan Remaja Mengeroyok dan Rampas Motor di Cicendo Bandung, 5 Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Dangkal Getarkan Cirebon Jabar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Kronologi Bus Coyo Terbakar di Pantura Cirebon, Berawal dari Korlseting AC

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal