3. Grup tertutup
Tersangka Isan sebagai admin yang pembuat grup GBI memiliki kebijakan utama dalam hal privasi. Tak sembarangan orang bisa masuk dan diterima bergabung dalam grup ini karena semua harus berdasarkan persetujuan admin dan memiliki penyimpangan orientasi seksual atau penyuka sesama jenis.
4. Generasi milenial
Polisi menemukan fakta yang cukup memiriskan, di mana ada indikasi anggota yang tergabung dalam grup gay itu masih di bawah umur dan kalangan generasi milenial. Rata-rata berstatus pelajar SMP dan SMA, meski ada juga yang dewasa. Anggota pun berasal dari berbagai daerah di Jabar.
5. Terjerat UU ITE
Saat penangkapan, polisi mengamankan tiga ponsel, lima simcard, dan satu akun grup Facebook. Petugas juga menyita 25 buah alat kontrasepsi berikut pelumasnya. Mereka yang telah ditetapkan tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda Rp1 miliar.