BANDUNG, iNews.id – Polisi membongkar kasus dugaan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang menghebohkan warga Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kasus ini terkuak setelah tertangkapnya dua admin grup Gay Bandung Indonesia (GBI) oleh Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar, Jumat (19/10/2018).
Identitas admin grup dalam jejaring sosial Facebook yang ditangkap itu yakni Ikhwan Syamsudin alias Isan dan pasangan prianya Iwan Hermawan alias Boy. Mereka ditangkap polisi di sebuah lokasi rumah kos di wilayah Jalan Jatimulya, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Fakta penyelidikan, grup gay ini dibuat dengan tujuan sebagai wadah komunitas kaum penyuka sesama jenis (homoseksual) dan untuk memposting hal-hal yang berorientasi penyimpangan seksual.
Berikut lima fakta yang dirangkum iNews atas kasus grup gay Bandung Indonesia;
1. Grup dibuat 3 Tahun Lalu
Tersangka Isan membuat grup Facebook bernama Gay Bandung Indonesia pada 26 Oktober 2015. Tujuan adanya grup ini sebagai wadah komunitas bagi kaum lelaki penyuka sesama jenis (homoseksual).
2. Miliki 4.093 anggota
Sejak dibentuk pada 2015, perlahan jumlah anggotanya terus bertambah. Saat penangkapan tersangka, sedikitnya yang terdaftar sebagai anggota mencapai 4.093 akun Facebook. Mereka saling berbagi komentar yang ‘menjijikan’ dan melanggar norma kesusilaan (berorientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki).