Bismo mengatakan, dalam penanganan kasus ini, Polres Majalengka akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Koordinasi itu untuk menentukan jenis pelanggaran serta pasal yang mungkin bisa dikenakan kepada pelaku.
"Nanti kami akan koordinasi intensif dengan Kajari dan Ketua PN, penanganan pasal-pasal," katanya.
Video tersebut diduga kuat dibuat pada Minggu (29/11/2020) malam. Selang satu hari kemudian, video itu mulai menyebar di berbagai media sosial.
Setelah banyak dikecam, beredar video permintaan maaf dari ketujuh pelaku azan jihad tersebut. Dalam video, mereka berdalih tidak memiliki tendensi apapun dan tidak bermaksud memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun. Mereka pun mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) Rachmat Syafei menegaskan, meskipun tidak memiliki maksud untuk memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun, ketujuh pelaku telah melakukan tindakan yang melecehkan agama.