4 Pegawai BPK Jabar Divonis 5, 7, dan 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Agus Warsudi
Sidang pembacaan vonis terhadap empat auditor BPK Perwakilan Jabar, terdakwa dalam kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar terbukti melakukan korupsi menerima suap terkait laporan keuangan Pemkab Bogor, Senin (16/1/2023). Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 5, 7, dan 8 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutannya, JPU menuntut keempat terdakwa dihukum 6 dan 9 tahun penjara.

Vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan keempat pegawai BPK Jabar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Keempat terdakwa antara lain, Anton Merdiansyah yang saat kasus terungkap menjabat sebagai Kepala Subauditorat Jabar III. Kemudian, Tiga auditor BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Yana Mulyana Larang Ciki Ngebul Dijual di Kota Bandung

57 tahun lalu

Begal Payudara yang Beraksi di Cikancung Bandung Tertangkap, Motifnya Kepuasan Pribadi

57 tahun lalu

Karyawan Unibi Bandung Dipecat, Diduga gegara Hina Presiden Jokowi

57 tahun lalu

CEO Bandung Premier League Doni Setiabudi Resmi Nyalon Ketum PSSI, Saingi La Nyalla dan Erick Thohir

57 tahun lalu

Auditor BPK Jabar Pemeras RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi Divonis 5,5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal