4 Pegawai BPK Jabar Divonis 5, 7, dan 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Agus Warsudi
Sidang pembacaan vonis terhadap empat auditor BPK Perwakilan Jabar, terdakwa dalam kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor. (FOTO: ISTIMEWA)

"Para terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari mantan Bupati Bogor Ade Yasin, terkait perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata hakim ketua Hera Kartiningsih saat membacakan putusan.

Terdakwa Anton Mardiansyah, divonis bersalah dan dihukum selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dihukum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sedangkan terdakwa Arko Mulawan dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, masing-masing divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam uraiannya, majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Para terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00 dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Yana Mulyana Larang Ciki Ngebul Dijual di Kota Bandung

57 tahun lalu

Begal Payudara yang Beraksi di Cikancung Bandung Tertangkap, Motifnya Kepuasan Pribadi

57 tahun lalu

Karyawan Unibi Bandung Dipecat, Diduga gegara Hina Presiden Jokowi

57 tahun lalu

CEO Bandung Premier League Doni Setiabudi Resmi Nyalon Ketum PSSI, Saingi La Nyalla dan Erick Thohir

57 tahun lalu

Auditor BPK Jabar Pemeras RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi Divonis 5,5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal