Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peras RS dan Puskesmas di Bekasi, Auditor BPK Jabar Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Auditor BPK Jabar Pemeras RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi Divonis 5,5 Tahun

Senin, 17 Oktober 2022 - 16:46:00 WIB
Auditor BPK Jabar Pemeras RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi Divonis 5,5 Tahun
Terdakwa Amir Panji Sarosa (lingkaran merah), saat pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pemerasan Dinkes Kabupaten Bekasi di Kejati Jabar. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Amir Panji Sarosa, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) divonis 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara, Senin (17/10/2022). Terdakwa dinyatakan terbukti memeras puskesmas dan rumah sakit (RS) di Kabupaten Bekasi.

Putusan ini pun, sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut Amir 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan sanksi kepada terdakwa Amir Panji Sarosa membayar denda Rp200 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Eman Sulaeman saat membacakan nota putusannya, Senin (17/10/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan, Amir Panji Sarosa, sebagai aparatur sipil negeri (ASN) tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit belit dalam persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut