365 Perusahaan di Jabar Langgar Aturan THR, Ini Wilayah dengan Kasus Terbanyak

Agung Bakti Sarasa
Ratusan perusahaan melanggar aturan THR pada Lebaran 2022 lalu. (Foto: Ilustrasi)


Racmat beharap, pada 2023 ini perusahaan swasta bisa lebih tertib mengikuti aturan. Surat Edaran agar membayar THR tidak dicicil dan tepat waktu sudah disebarkan sesuai amanat pemerintah pusat. 

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR-nya tetap dibayar penuh," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hengki Kurniawan Minta Perusahaan di KBB Tak Cicil THR Lebaran

57 tahun lalu

Wow! Desa Wunut di Klaten Bagikan THR untuk Seluruh Warga, dari Bayi hingga Lansia

57 tahun lalu

Heboh Desa Wunut Klaten Gelontorkan Rp585 Juta untuk THR Ribuan Warga

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Geram Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Minta Polisi Usut

57 tahun lalu

Viral 2 Preman Kampung di Majalengka Mabuk Minta THR hingga Rusak Toko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal