35 Pembeli Sertifikat Vaksinasi Palsu Dipanggil Polisi untuk Diperiksa

Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menunjukkan empat tersangka pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Kepada penyidik, tersangka IF dan Jojo mengaku pernah menjadi relawan vaksinasi sehingga bisa membuka akses aplikasi Primarycare. Dari aplikasi resmi itu, mereka membuat sertifikat vaksinasi palsu yang dapat divalidasi oleh aplikasi PeduliLindungi.

Akibat perbuatannya, JoJo dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun  2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kejahatan selama Pandemi Covid-19, Ini Kasus Paling Menonjol

57 tahun lalu

35 Orang Punya Sertifikat Vaksin Palsu, Berkeliaran di Tengah Masyarakat

57 tahun lalu

Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid Terbongkar, Tersangka Eks Relawan Vaksinasi

57 tahun lalu

Pembuat dan Penjual Sertifikat Vaksin Covid Palsu Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar

57 tahun lalu

Polda Jabar Selidiki Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal