35 Pembeli Sertifikat Vaksinasi Palsu Dipanggil Polisi untuk Diperiksa
AKBP Andry Agustiano menyatakan, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksinasi dengan modus sama dengan tersangka Jojo, IF, MY, dan HH.
"Kami mengimbau masyarakat melakukan pengawasan dan melapor ke polisi jika menemukan kejadian serupa (pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi palsu," ujar AKBP Andry Agustiano.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggulung sindikat pembuatan dan penjualan sertifikat vaksin palsu. Kasus ini terbongkar setelah penyidik Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber menemukan akun Facebook dengan nama Jojo menawarkan pembuatan sertifikat vaksin palsu.
Setelah diselidiki, akun Jojo adalah Jonathan Rangga. Tersangka Jojo pun ditangkap. Kepada petugas Jojo mengaku telah membuat dan menjual 9 lembar sertifikat vaksinasi palsu dengan harga Rp200.000-Rp500.000 per lembar. Kesembilan pemesan itu berdomisili di beberapa wilayah di Indonesia.
Penyidik mengembangkan kasus Jojo hingga terungkap sindikat pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi palsu dengan tersangka IF, MY, dan HH. Mereka menjual 26 lembar sertifikat vaksinasi palsu untuk 26 pemesan dengan harga Rp100.000-Rp300.000.