33 Kontraktor di Karawang Setor Kelebihan Bayar Proyek Pokir Rp425 Juta

Nilakusuma
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana (tengah) menjelaskan alasan menghentikan pemeriksaan kasus pokir. (Foto: iNews.id.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 33 kontraktor menyetorkan kelebihan bayar pada proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Karawang tahun anggaran 2020-2021. Mereka harus membayar kelebihan sebesar Rp425 juta sebagaimana temuan kejaksaan dalam penanganan kasus pokir.  

"Iya ada 33 titik pekerjaan infrastruktur pokir yang dikerjakan oleh penyedia jasa atau kontraktor. Jumlah yang dibayarkan bervariatif masing-masing kontraktor. Pokoknya jumlah keseluruhan yang harus dikembalikan sebesar Rp425 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Martha Parulina Berliana, Kamis (13/19/2022).

Menurut Martha, dia tidak hapal nama perusahaan yang diharuskan membayar kelebihan pembayaran uang negara. Hanya saja dia memastikan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 33 kontraktor yang harus membayar kelebihan negara. 

"Uangnya dibayar langsung ke kas daerah, karena menggunakan APBD II. Kami hanya menerima bukti pembayaran," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penanganan Kasus Fee 5 Persen Proyek Pokir di DPRD Karawang Dihentikan, Kenapa?

57 tahun lalu

Sidang Suap Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana, Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Jaksa KPK Sebut Fee Proyek Lazim Diberikan kepada Pejabat Pemkot Bandung

57 tahun lalu

Kunjungi Thailand, Rombongan Wali Kota Bandung Nonaktif Tak Dapat Izin Kemendagri

57 tahun lalu

Oknum Anggota DPRD Diduga Dapat Fee Paling Besar Perkara Suap CCTV Kota Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal