3 Warga Sadis Aniaya Pria ODGJ di Ciwidey Bandung Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Saufat Endrawan
Tiga tersangka penyiksa ODGJ secara sadis di Ciwidey digelandang polisi. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

Satu dari tiga tersangka merupakan perempuan. Pelaku perempuan ini yang melakban mata dan tangan korban. Akibatnya, korban tidak berdaya dan tak sadarkan diri akibat terus dipukuli oleh pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, peristiwa ini terjadi lantaran masyarakat termakan informasi bohong atau hoaks yang beredar di masyarakat. Akibatnya, orang tidak bersalah menjadi korban.

Sementara itu, AG, salah tersangka yang merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), mengatakan, menganiaya korban karena geram ada warga yang menuduh korban sebagai penculik anak. "Saya menyetrum dan memukuli korban karena kesal," ujar AG.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Begal Ditembak, Ancam Polisi dengan Pisau di Bandung

57 tahun lalu

Minyakita Masih Langka di Bandung, Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

57 tahun lalu

Pembegalan di Cigondewah Bandung Diusut Polisi, Anak Korban: Adik Saya Terseret Motor Pelaku

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Ditangkap dan Ditembak Polisi seusai Rampas HP Driver Ojol di Cikawao Bandung

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal