3 Warga Sadis Aniaya Pria ODGJ di Ciwidey Bandung Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Saufat Endrawan
Tiga tersangka penyiksa ODGJ secara sadis di Ciwidey digelandang polisi. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Tiga warga yang melakukan penganiayaan secara sadis orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Ciwidey, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus ini terungkap berawal dari video penganiayaan seorang pria yang beredar dan viral di media sosial (medsos). Polisi mendalami video tersebut sehingga mendapatkan fakta yang sebenarnya terjadi.

Ternyata, pria yang dianiaya tersebut mengidap gangguan jiwa. Korban merupakan warga Purwakarta. Selama tiga pekan, korban menggelandang di kawasan Ciwidey.

Pada hari nahas, korban mengambil sebungkus rokok di warung. Karena dimarahi pemilik warung, korban mengembalikan rokok tersebut. Kemudian seorang ibu meneriakinya pencuri. 

Tak hanya itu, emak-emak tersebut menuduh pria ODGJ sebagai penculik anak. Warga pun meringkus korban dan memukulinya secara sadis sampai babak belur dan berlumuran darah. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Begal Ditembak, Ancam Polisi dengan Pisau di Bandung

57 tahun lalu

Minyakita Masih Langka di Bandung, Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

57 tahun lalu

Pembegalan di Cigondewah Bandung Diusut Polisi, Anak Korban: Adik Saya Terseret Motor Pelaku

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Ditangkap dan Ditembak Polisi seusai Rampas HP Driver Ojol di Cikawao Bandung

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal