3 Oknum TNI Bakal Jalani Rekonstruksi di Nagreg dan Sungai Serayu pada Senin 3 Januari

Trisna Purwoko
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: Ist)

BANTUL, iNews.id - Tiga oknum anggota TNI, Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh segera menjalani rekonstruksi kasus tabrak lari dan pembuangan korban. Rekonstruksi digelar di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Rencana rekonstruksi atau reka ulang kejadian itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan di sela-sela kegiatan meninjau vaksinasi anak di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (31/12/2021).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ketiga oknum anggota TNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya tapi di ruangan berbeda. 

“Ketiganya sudah menjadi tersangka, dan sudah dipindahkan ke Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya tapi di ruangan berbeda,” kata Panglima TNI. 

Tim penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) dan Pom TNI, ujar Jenderal Andika Perkasa, telah mengkonfrontir keterangan ketiga tersangka dalam satu pemeriksaan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Nagreg, 3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

57 tahun lalu

Kasus Nagreg, Panglima TNI Jenderal Andika: Kolonel Inf Priyanto Sempat Berbohong

57 tahun lalu

Kasus Nagreg, Kopda DA Sebut Handi-Salsabila Dibuang ke Sungai Serayu dari Jembatan di Cilacap

57 tahun lalu

Kasus Nagreg, Danpuspomad: Hukum Tak Pandang Bulu, Apa pun Pangkatnya Diganjar Setimpal

57 tahun lalu

KSAD Jenderal Dudung Kunjungi Keluarga Korban Nagreg, Sampaikan Belasungkawa dan Uang Duka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal