Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Abdullah mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada ketiga pelaku. Pasalnya dari hasil investigasi dan kajian yang dilakukan oleh tim dari Bawaslu Karawang, ketiganya tidak termasuk dalam tim pemenangan dari salah satu paslon.
Aksi ketiganya yang melakukan kampanye hitam seperti terekam dalam video viral, tidak memenuhi unsur yang dikaitkan dengan pasal 280 tentang pelanggaran Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi kasus ini tidak bisa kami tindak lanjuti. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat mengenai kasus ini. Ketiga tersangka hanya melanggar UU ITE,” kata Abdullah.