26 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkistis di Jabar, Ini Jerat dan Ancaman Hukuman

Puteranegara Batubara
Polda Jabar menetapkan 26 orang tersangka demo anarkistis, sebagian dijerat Pasal 187 KUHP dan UU ITE dengan ancaman 6–20 tahun penjara. (Foto: Ist)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mencatat sedikitnya lima laporan terkait penyebaran konten hasutan.

“Mereka merekam, memposting hingga melakukan siaran langsung dengan kalimat bernada kebencian terhadap aparat,” kata Rudi.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik untuk menyebarkan konten provokatif.

Beberapa akun media sosial yang terlibat bahkan disebut berafiliasi dengan jaringan penyebar paham anarkis tertentu.

Irjen Rudi menegaskan Polda Jabar tidak akan mentoleransi aksi serupa.

“Polda Jabar memastikan tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas Jawa Barat,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Ricuh di Jabar, 26 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polda Bali Ungkap Peran 10 Tersangka Demo Ricuh, Bawa Molotov hingga Pungut Peluru Gas Air Mata

57 tahun lalu

10 Tersangka Demo Ricuh Ditahan di Rutan Polda Bali

57 tahun lalu

14 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Bali, 4 Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Demo Ricuh, 11 Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal