26 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkistis di Jabar, Ini Jerat dan Ancaman Hukuman

Puteranegara Batubara
Polda Jabar menetapkan 26 orang tersangka demo anarkistis, sebagian dijerat Pasal 187 KUHP dan UU ITE dengan ancaman 6–20 tahun penjara. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id – Polda Jawa Barat menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus demo anarkistis yang berujung perusakan dan pembakaran fasilitas umum di sejumlah daerah akhir Agustus hingga awal September 2025. Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya, dengan ancaman hukuman berat hingga puluhan tahun penjara.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, aksi anarkistis berlangsung sejak Jumat (29/8/2025) hingga Senin (1/9/2025). Sasaran kerusuhan antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI di Bandung serta fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya.

“Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu serta benda lainnya untuk melakukan aksinya,” ujar Rudi, Selasa (16/9/2025).

Dari 156 orang yang diamankan aparat, 26 orang dipastikan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut Kapolda, tersangka perusakan dan pembakaran dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara pelaku yang menyebarkan konten provokatif di media sosial dikenakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Ricuh di Jabar, 26 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polda Bali Ungkap Peran 10 Tersangka Demo Ricuh, Bawa Molotov hingga Pungut Peluru Gas Air Mata

57 tahun lalu

10 Tersangka Demo Ricuh Ditahan di Rutan Polda Bali

57 tahun lalu

14 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Bali, 4 Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Demo Ricuh, 11 Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal