Saat Koswara berniat menjual tanah dibicarakan, Deden justru membentak. "Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut. Sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ujar Koswara.
Koswara menuturkan, Masitoh juga anak kandungnya yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam perkara ini, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden dan Nining untuk menggugat Koswara. "Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," tutur Koswara.
"Saya uang (Rp3 miliar) dari mana. Menyekolahkan mereka (Deden dan Masitoh) juga sudah lebih dari itu (Rp3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka. Sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.
Sementara itu, sidang yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha itu, mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk menyelesaikan masalah dengan mediasi.
Sedangkan Komar Sarbini, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan, gugatan dilayangkan Deden dan istrinya Nining karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.