2 Tersangka Korupsi Dana KUR Mikro Rp5 Miliar Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung

Agus Warsudi
Penyidik Kejati Jabar menjebloskan TM dan IDP, dua tersang korupsi dana KUR Mikro di bank BUMN Unit Citamiang, Kota Bandung Martadinata. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Seusai ditetapkan sebagai tersangka, TM ditahan. Tersangka TM berperan menyuplai data-data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana KUR tersebut," ujar Sutan S Harahap. "Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp5 miliar," tutur Kasipenkum Kejati Jabar. 

Kemudian, kata Sutan S Siregar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-463/M.2/Fd.1/03/2023, tim penyidik Kejati Jabar kembali menahan tersangka IDP yang menjabat sebagai petugas customer service di bank BUMN tersebut.

"Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan IDP sebagai tersangka kedua," ucap Sutan S Harahap.

Tersangka IDP dan TM, ujar Kasipenkum, ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru. Tersangka TM dan IDP  dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh di TMP Cikutra Bandung Tertangkap, Pelaku Tusuk Korban Pakai Pisau Martabak

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding

57 tahun lalu

Buntut Event Trail Rusak Kawasan Ranca Upas, Pecinta Alam di Bandung Gelar Aksi Demo

57 tahun lalu

Asal Usul Peuyeum Bandung, dari Kecamatan Ini Produksinya Bermula

57 tahun lalu

Sasar Anggota yang Keluyuran, Petugas Gabungan TNI-Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal