2 Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Indramayu di Depan Musala

Agus Warsudi
N alias Yanti dan RH alias Boneng, dua terduga pengedar sabu ditangkap polisi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Ketika diinterogasi, N alias Yanti mengaku barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari RH untuk diperjualbelikan," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Dari keterangan N alias Yanti ini, tutur Kapolres Indramayu, anggota Satres Narkoba Polres Indramayu memburu RH alias Boneng. RH ditangkap di rumahnya, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 05.00 WIB.

"Dari tangkapan RH alias Boneng, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening sdan satu unit HP yang disimpan dalam tas selempang warna hitam," tutur Kapolres Indramayu. 

Saat ini, kata AKBP M Fahri Siregar, anggota Satres Narkoba Polres Indramayu masih memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Orang yang tengah diburu tersebut merupakan pemasok sabu kepada N alias Yanti dan RH alias Boneng.

"Akibat perbuatannya N alias Yanti dan RH alias Boneng dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jenazah ABK KM Bahari Nusantara I Ditemukan Tewas Mengenaskan di Sumuradem Indramayu

57 tahun lalu

Safitri ODGJ di Indramayu Terkurung 12 Tahun, Akhirnya Dapat Perawatan Medis

57 tahun lalu

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Pantura Indramayu Tinggi, Ternyata Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Perempuan ODGJ di Indramayu yang Dikurung 12 Tahun Dapat Perhatian Kemensos

57 tahun lalu

Pikap Sarat Penumpang Ditabrak Truk di Pantura Indramayu, 1 Tewas 4 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal