2 Terdakwa Pembunuh Santri Husnul Khotimah Kuningan Divonis 13 Tahun dan Denda Rp1 M

Miftahudin
Korban, M Rozian (17) santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, yang tewas ditusuk dua pelaku. (Foto: iNews/Toiskandar)

KUNINGAN, iNews.id – Dua terdakwa kasus pembunuhan seorang santri asal Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah Kuningan, Jawa Barat, divonis masing-masing 13 tahun dan 10 tahun penjara. Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono terbukti membunuh korban Mohamad Rozian (17) pada Jumat (6/9/2019) lalu.

Majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (14/1/2020) mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila kedua terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

“Terdakwa Yadi Supriyadi divonis 13 tahun sedangkah terdakwa RIzki Mulyono divonis 10 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Suparyaman Tohir setelah sidang di PN Cirebon.

BACA JUGA: Santri Ponpes Husnul Khotimah di Kuningan Tewas Ditusuk, Polisi Kejar Pelaku

Terdakwa Yadi dijatuhkan hukuman lebih berat karena terbukti menjadi pelaku utama pembunuhan korban. Pelaku menusuk korban hingga tewas di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal