2 Terdakwa Pembunuh Santri Husnul Khotimah Kuningan Divonis 13 Tahun dan Denda Rp1 M

Miftahudin
Korban, M Rozian (17) santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, yang tewas ditusuk dua pelaku. (Foto: iNews/Toiskandar)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suparman, menerima dengan hasil putusan ketua majelis hakim sesuai perbuatan kedua pelaku. Kedua terdakwa juga mengakui perbuatan mereka. ”Kami menerima putusan majelis hakim,” ujar Suparman.

Hasil sidang putusan yang disaksikan kedua orang tua pelaku itu disambut dengan isak tangis penyesalan dari keduanya.

BACA JUGA: Pembunuhan Santri di Cirebon, Pelaku 1 Orang dan Memiliki Tato

Diketahui, M Rozian, santri di Ponpes Husnul Khotimah, Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jabar, tewas karena ditusuk badik, Jumat (6/9/2019) malam. Polres Cirebon Kota langsung mengejar pelaku dan menangkap keduanya.

Menurut keterangan saksi, saat kejadian, korban bersama rekannya sedang menunggu kedatangan orang tuanya yang datang menjenguk dari Kalimantan. Tiba-tiba kedua pelaku Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono mendatangi korban Rozian. Mereka kemudian menusukkan badik ke tubuh korban.

Setelah penusukan itu, kedua pelaku kabur. Sementara korban mengalami luka parah akibat penusukan tersebut. korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal