Dari segi rambu-rambu cukup memadai. Namun karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut. Hasil penyidikan, penyidik mendapatkan dua alat bukti, yaitu, hasil olah TKP, kendaraan yang telah disita, dan keterangan para saksi. Karena itu, kedua pengendara moge ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009. Pasal itu memuat ancaman hukuman 6 tahun dengan denda Rp12 juta,” ujarnya.
Saat ini, tutur Kapolres Ciamis, pengendara moge Agus Wandri pengendara moge silver nopol B 6227 HOG dan Angga Permana Putra pengendara moge merah D 1993 NA telah ditahan di sel Mapolres Ciamis.
"Adanya perdamaian (antara pengendara dengan keluarga korban), itu silakan saja, merupakan bentuk kemanusiaan, empati dari pengendara ke keluarga korban. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU," tutur Kapolres Ciamis.
Diketahui, kronologi kejadian berawal saat rombongan moge konvoi dari arah Kota Banjar menuju Pangandaran. Mereka melaju di Jalan Raya Banjar-Pangandaran. Tiba di lokasi kejadian, Dusun Kedungpalungpung RT 001/004 Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, kembar Hasan dan Husen menyeberang jalan.
Korban Hasan ditabrak moge warna silver nopol B 6227 HOG yang dikendaran Agus Wandri (52) dan Husen ditabrak moge warna merah D 1993 NA yang dikendarai Angga Permana Putra (40). Tubuh dua bocah kelas 1 sekolah dasar (SD) itu pun terpental dan terempas di aspal. Keduanya tewas seketika dengan luka parah di kepala.