JAKARTA, iNews.id -Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, sepanjang 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara kasus dengan restorative justice. Jumlah ini (perkara yang diselesaikan secara restorative justice) meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya (2020-2021) sebesar 9.199 kasus.
Data dan fakta tersebut disampaikan Kabareskrim Polri dalam kegiatan talkshow bertajuk 'Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan', Selasa (19/4/2022).
Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, dengan pendekatan restorative justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebanyak 1.052 polsek yang tersebar di 343 polres seluruh Indonesia, sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Polsek, ujar Agus, merupakan ujung tombak Polri dalam pelayanan dan paling bersentuhan langsung dengan masyarakat. Polsek harus menjadi basis resolusi penyelesaian perkara ringan secara berkeadilan dengan cara dialog, mediasi, dan problem solving.
"Seperti pertikaian warga atau bentuk-bentuk gangguan kamtibmas lain. Ini merupakan upaya restorative justice sesuai visi Presisi Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo)," ujar Kombes Pol Agus.