11.594 Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, 115 di Antaranya Langsung Bebas

Sindonews
Ilustrasi. (Foto Sindonews)

Besaran perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 untuk narapidana anak. Remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana sebanyak 51 orang.

Perinciannya, remisi 15 hari untuk 42 orang, 1 bulan untuk 9 orang, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.

Remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 52 orang. Princiannya, 15 hari 1 orang, 1 bulan nihil, 1 bulan nihil, 1 bulan 15 hari nihil, dan 2 bulan nihil.

"Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," kata Aris.

Sedangkan Remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.


Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com:Musim Nyekar, Waktunya Petani Bunga Selasih Untung Besar

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

57 tahun lalu

288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo

57 tahun lalu

5.413 Napi di Lampung Dapat Remisi HUT RI, 95 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal