1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan
3. Tahun kedua mendapat 1 bulan
4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan
5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari
6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari
7. Tahun keenam mendapat 2 bulan
"Data WBP se-Jawa Barat per 19 Mei 2020, total 20.143 orang yang terdiri atas, tahanan 3.374 orang dan narapidana 16.769 orang," ujar Aris.
Besaran Perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 untuk narapidana dewasa, remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah sebanyak 11.479 orang.
Perinciannya, remisi 15 hari diberikan kepada 2.275 orang, 1 bulan 7.345 orang, 1 bulan 15 hari 1.555 orang, dan 2 bulan diterima oleh 304 orang.
Kemudian, remisi khusus II atau langsung bebas diberikan kepada 63 orang. Perinciannya, remisi 15 hari berikan kepada 5 orang, 1 bulan untuk 19 orang, 1 bulan 15 hari diberikan kepada 35 orang, dan 2 bulan untuk 4 orang