BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 62.848 pekerja di Jawa Barat (Jabar) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan. Hal itu akibat industri tempat mereka bekerja terdampak wabah virus corona (Covid-19).
"Dampak COVID-19 ini memang sangat berpengaruh sekali bagi dunia industri, terutama para pekerja. Jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sampai saat ini ada 62.848 pekerja," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Agus E Hanafiah di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/4/2020).
Agus menuturkan saat ini jumlah perusahaan yang terdampak wabah corona di Jabar, sebanyak 1.605. Dari jumlah tersebut, perusahaan yang langsung melakukan PHK dan dirumahkan sebanyak 1.041 perusahaan.
"Jadi rincian sebanyak 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja dan 375 perusahaan PHK 12.661 pekerja. Sehingga jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sampai saat ini mencapai 62.848 pekerja. Dan memang yang masuk ke Disnakertrans Jabar yang sudah melengkapi nama dan alamat itu sebanyak 49.503 pekerja," kata dia.
Menurut dia, bagi pekerja yang dirumahkan atau PHK disarankan agar mengikuti Program Kartu Prakerja yang disiapkan oleh pemerintah. Namun pekerja tidak semua memahami persyaratan pendaftaran kartu Prakerja.