Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap Jadi Partai Besar, Perindo Jabar Optimistis Penuhi Target 1 Kursi 1 Dapil
Advertisement . Scroll to see content

Akibat Terhambat Perizinan, Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi Terancam PHK

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:46:00 WIB
Akibat Terhambat Perizinan, Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi Terancam PHK
Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani HL Radja. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Perselisihan antara PT Masterindo Jaya Abadi dengan eks karyawan, memasuki babak baru. Perusahaan itu bersedia membayar tunjangan hari raya (THR) bagi 937 pekerja dan eks pekerja. 

Namun untuk itu, perusahaan meminta Pemprov Jabar segera memproses izin usaha. Diketahui, persoalan antara PT Materindo Jaya Abadi dengan eks pekerja sempat menuai polemik.

Bahkan Pemprov Jabar turun tangan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengeluarkan sanksi administratif.

Akhirnya, persoalan sanksi administratif terhadap PT Masterindo Jaya Abadi ini bermuara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Akibatnya, perpanjangan izin usaha tertahan.

Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani HL Radja mengatakan, penundaan pembayaran THR 2021 ini lebih kepada penyelesaian  perselisihan hubungan industrial yang masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut