"Dalam kasus ini terjadi salah sasaran. Tersangka membacok dua korban yang tidak bersalah. Pelaku mengira korban adalah BS yang pernah mengeroyok tersangka. Barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis pedang. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar Zainal.
Sedangkan untuk kasus kelima terjadi pada Sabtu 11 Desember 2021. Satu anggota geng motor GBR berinisial GAP (27) ditangkap setelah terjadi perselisihan dengan korban akibat akan bertabrakan di Pertigaan Cikondang, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
"Korban yang berkata kasar menyebabkan tersangka memutarbalikkan sepeda motor dan menghampiri. Lalu terjadi perkelahian yang menyebabkan korban menderita luka bacokan dan jari telunjuk sebelah kiri putus. Barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis golok. Pasal yang diterapkan adalah 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun," tuturnya.
Kapolres Sukabumi Kota Zainal mengatakan, aksi tersebut merupakan kelompok kecil dari geng motor yang sudah dibubarkan beberapa waktu lalu. "Rata-rata para tersangka dalam melakukan aksinya setelah mengonsumsi obat-obatan terlarang dan minuman keras," ucap Kapolres Sukabumi Kota.