Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Agus Warsudi
Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga 13 santriwati korban pemerkosaan meminta penegak hukum menghukum terdakwa Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati. Permintaan itu disampaikan keluarga kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban.  

"Korban menginginkan pelaku ini (Herry Wirawan) dijerat dengan hukuman mati sesuai Undang-undang Perlindungan Anak perubahan kedua," kata Yudi Kurnia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). 

Namun yang sangat disayangkan, ujar Yudi Kurnia, dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung hanya menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak Perubahan Kesatu. 

"Dalam perubahan ke satu gak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," ujarnya.

Yudi Kurnia berharap JPU mengubah dakwaan dengan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak perubahan Kedua yang mengatur hukuman kebiri dan penjara seumur hidup. "Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu (UU Perlindungan Anak perubahan Kedua yang memuat pasal hukuman kebiri dan penjara seumur hidup)," tutur Yudi Kurnia. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Sidang Hari Ini Periksa 3 Saksi Anak

57 tahun lalu

Polda Jabar Kembangkan Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung

57 tahun lalu

Ini Mes Tempat Herry Wirawan Tampung Santriwati Korban Pemerkosaan dan Bayinya

57 tahun lalu

Kriminolog: Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa Santriwati Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

9 Bayi dari Santriwati Korban Pemerkosaan Dapat Bantuan dari Presiden Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal