1 Napi Lapas Majalengka Sujud Syukur, Bebas setelah Dapat Remisi Khusus II

Inin nastain
Kalapas Majalengka Wawan Irawan menyerahkan surat keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada napi. (FOTO: ISTIMEWA)

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana. 

Sedangkan Remisi Khusus II, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas.

"Ada 67 napi yang mendapat Remisi Khusus II, artinya langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Sabtu (22/4/2023).

Kusnali menyatakan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi beragam dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak, 10.552 orang.

"Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang," ujar Kusnali.

Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang. "Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muhammadiyah Lebaran Jumat, Ini 5 Lokasi Sholat Idul Fitri di Majalengka

57 tahun lalu

Sapi Terjangkit PMK di Majalengka Dijual Murah, 1 Ekor Rp8 Juta

57 tahun lalu

Warga Majalengka Rasakan Getaran Gempa Bumi Tuban Magnitudo 6,6

57 tahun lalu

Tim Geologi Teliti Gerakan Tanah di Cisalak Majalengka, Ini Hasil Sementara

57 tahun lalu

Bahu Jalan Maja-Cikijing Majalengka Terkikis, Pengendara Gantian Melintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal