1 Napi Lapas Majalengka Sujud Syukur, Bebas setelah Dapat Remisi Khusus II

Inin nastain
Kalapas Majalengka Wawan Irawan menyerahkan surat keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada napi. (FOTO: ISTIMEWA)

MAJALENGKA, iNews.id - Satu napi (narapidana) Lapas Kelas II B Majalengka sujud syukur setelah mendapatkan remisi khusus II Idul Fitri atau langsung bebas. Remisi itu diberikan kepada napi seusai salat Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sebanyak 194 orang narapidana (napi) Lapas Klas II B Majalengka mendapatkan remisi idulfitri kategori RK (Remisi Khusus) I. Selain itu, 1 orang mendapatkan RK II, dan dinyatakan bebas langsung.

"Total napi yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sebanyak 195 orang. Satu orang bebas setelah mendapatkan remisi khusus II," kata Kepala Lapas Majalengka Wawan Irawan.

Untuk tingkat Jawa Barat, ujar Wawan Irawan, jumlah remisi yang diterima napi di Lapas Majalengka cukup banyak.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II atau bebas.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muhammadiyah Lebaran Jumat, Ini 5 Lokasi Sholat Idul Fitri di Majalengka

57 tahun lalu

Sapi Terjangkit PMK di Majalengka Dijual Murah, 1 Ekor Rp8 Juta

57 tahun lalu

Warga Majalengka Rasakan Getaran Gempa Bumi Tuban Magnitudo 6,6

57 tahun lalu

Tim Geologi Teliti Gerakan Tanah di Cisalak Majalengka, Ini Hasil Sementara

57 tahun lalu

Bahu Jalan Maja-Cikijing Majalengka Terkikis, Pengendara Gantian Melintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal