WNA Inggris Mabuk dan Serang Polisi hingga Pingsan di Polsek Kuta Diadili di PN Denpasar

Antara
Reza Yunanto
Warga negara Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39) menyerang anggota Polsek Kuta hingga tak sadarkan diri saat pelimpahan ke Kejari Badung. (Foto: Kejari Badung)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39) menyerang anggota Polsek Kuta. Korban yakni Adhi Waluyo sampai tak sadarkan diri akibat penganiayaan itu. 

Bahkan korban mengalami pendarahan di bagian mata hingga gigi patah.

Atas perbuatannya itu, Jamnitzky diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia terancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, Jumat (12/5/2023).

Gde Ancana menjelaskan, penganiayaan yang dialami korban terjadi pada 17 Februari 2023. 

Saat itu Jamnitzky diamankan oleh anggota Polsek Kuta karena berbuat onar di sebuah bar di Legian, Kuta. Dia tak mau membayar makanan dan minuman yang dipesan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Bule Inggris Viral Dorong dan Tampar Polisi di Bali Akhirnya Dideportasi

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

WNA India yang Viral Curi HP Turis Inggris di Ubud Disanksi Deportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal