Wisatawan asal Belarusia Bawa 17 Paket Ganja di Bali, Ngaku Beli lewat Group Chat

Indira Arri
Wisatawan asal Belarusia Bawa 17 Paket Ganja di Bali, Ngaku Beli lewat Group Chat (Foto: iNews/Indira Arri)

Petugas masih menyelidiki, selain mengonsumsi sendiri apakah tersangka juga mengedarkan narkoba tersebut di kalangan warga asing atau tidak.

"Terkait dia pengedar atau tidak masih kami dalami. Pengakuan dari tersangka, barang tersebut didapat memalui group aplikasi Telegram," katanya.

Tersangka IZ akan menjeratnya dengan pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba. Ancaman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

20 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

21 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

2 bulan lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

3 bulan lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal