"Terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak. Serta tunda kegiatan resepsi dan keramaian," katanya.
Berikutnya, terkait proses kegiatan belajar mengajar, Koster mengatakan, Pemprov Bali telah memutuskan untuk meniadakan aktivitas belajar di sekolah untuk semua jenjang pendidikan.
Selanjutnya diganti dengan proses belajar mengajar yang dilaksanakan dari rumah mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.
Kepada seluruh ASN di Bali, Koster juga mengizinkan untuk bekerja dari rumah. Namun dia mengingatkan untuk tetap mengutamakan kepentingan kepada masyarakat.
"Kemudian melaksanakan kebijakan sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring/online dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” katanya.
Koster menuturkan, mengenai pelaksanaan operasional kebijakan untuk ASN di kabupaten/kota diatur lebih lanjut oleh bupati/wali kota. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.