2. Zona Kuning: wilayah berisiko rendah. Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor atau WFO maksimal 75 persen.
3. Zona Oranye: wilayah berisiko sedang. Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor atau WFO maksimal 50 persen.
4. Zona Merah: wilayah berkategori risiko tinggi. Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor atau WFO maksimal 25 persen.