DENPASAR, iNews.id - Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sistem kerja pegawai berdasarkan zona risiko Covid-19. SE tersebut dikeluarkan karena intensitas penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Bali meningkat dalam beberapa hari terakhir.
Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, SE dengan Nomor: 800/1896/BKPSDM itu merupakan perubahan atas SE lama Nomor 800/1518/BKPSDM.
SE itu mengatur tentang Pedoman Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.
"Dengan dilaksanakan perubahan ini diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor Instansi Pemerintah," kata Dewa Gede Rai, Senin (21/9/2020).
Dewa Rai menambahkan, perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona risiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan.