Wali Kota Denpasar Atur Sistem Kerja ASN Sesuai Zona Risiko Covid-19

iNews.id
Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (dok iNews.id)

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Utama Perumda, Lurah dan Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dan di rumah atau Work From Home (WFH).

Dia mengatakan, SE ini juga mengatur jam kerja pegawai dengan pola shift, WFH atau WFO dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai tupoksi.

"Inti peraturan adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda, Perbekel dan Lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan covid 19 pada klaster perkantoran," katanya.

Berikut ketentuan pengaturan jam kerja pegawai berdasarkan zona risiko Covid-19:

1. Zona Hijau: wilayah berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus. Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau WFO 100 persen.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal