Wali Kota Denpasar Atur Sistem Kerja ASN Sesuai Zona Risiko Covid-19
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Utama Perumda, Lurah dan Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dan di rumah atau Work From Home (WFH).
Dia mengatakan, SE ini juga mengatur jam kerja pegawai dengan pola shift, WFH atau WFO dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai tupoksi.
"Inti peraturan adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda, Perbekel dan Lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan covid 19 pada klaster perkantoran," katanya.
Berikut ketentuan pengaturan jam kerja pegawai berdasarkan zona risiko Covid-19:
1. Zona Hijau: wilayah berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus. Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau WFO 100 persen.