Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Denpasar Atur Sistem Kerja ASN Sesuai Zona Risiko Covid-19

Senin, 21 September 2020 - 14:04:00 WIB
Wali Kota Denpasar Atur Sistem Kerja ASN Sesuai Zona Risiko Covid-19
Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Utama Perumda, Lurah dan Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dan di rumah atau Work From Home (WFH).

Dia mengatakan, SE ini juga mengatur jam kerja pegawai dengan pola shift, WFH atau WFO dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai tupoksi.

"Inti peraturan adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda, Perbekel dan Lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan covid 19 pada klaster perkantoran," katanya.

Berikut ketentuan pengaturan jam kerja pegawai berdasarkan zona risiko Covid-19:

1. Zona Hijau: wilayah berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus. Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau WFO 100 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut