Maryono mengaku tidak mengetahui pistol yang dibawa tersangka untuk melakukan aksi bunuh diri. Sebab, sebelum menjalani pemeriksaan semua barang-barang milik tamu termasuk tersangka harus dititipkan ke loker dan dikunci.
“Kami juga nggak tahu dia dapat barang itu (pistol) dari mana. Cuma pas selesai pemeriksana, tersangka minta ke penasihat hukumnya untuk diambilkan tas kecil,” katanya.
Sementara itu, petugas gabungan Polda Bali mengolah tempat kejadian perkara kasus bunuh diri dengan cara menembak diri sendiri yang dilakukan tersangka korupsi Tri Nugraha. Olah TKP berlangsung tertutup dan wartawan dilarang masuk ke lokasi kejadian.