Namun Polda Bali akan mengevaluasi dan berkoordinasi terkait penerapan tilang elektronik ini agar tidak menimbulkan permasalahan yang sama.
"Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan yang belum dipindah atau mutasi segera balik nama ke pemiliknya," ujar Bayu.
Surat tilang salah sasaran ini sempat viral di media sosial. Inggrid mengunggah di akun TikTok miliknya dengan menampilkan foto mobil tersebut.
"Mohon pemilik mobil DK 1228 SH hubungi saya karena anda membeli mobil dari kami 5 thn lalu tp belum balik nama dan sekarang kami terima surat tilang elektronik," tulisnya di akun @ingridjanssen88