Ungkap Mafia Tanah, BPN Bali Sebut Ada 3 Kasus yang Ditemukan

Indira Arri
Satgas Anti Mafia Tanah mengungkap 3 kasus di Bali. Salah satunya dilakukan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Klungkung. (Foto: iNews/Indira Arri)

Kasus pemalsuan akta tanah yang menjerat IKT terjadi pada 2016. Dia menjual tanah milik orang lain seluas 55.520 meter yang sudah disertifikasi atas namanya. 

Tanah di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung itu dijual kepada korban Made Murniati seharga Rp832 juta.

Belakangan pemilik tanah yang asli melayangkan gugatan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut, sehingga korban melapor ke polisi karena merasa dirugikan.

"Korban komplain laporan ke Polda atas penipuan, penggelapan dan pemalsuan," tutur Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan.

IKT dijerat pasal berlapis Pasal 266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. Ary mengatakan, Polda Bali segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.  

"Kasusnya akan masuk tahap kedua pelimpahan ke kejaksaan," tutur Ary

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup

57 tahun lalu

Makassar Gempar! Granat Nanas Aktif Ditemukan di Tong Sampah Masjid Kantor BPN

57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal